Tentang Kami

UNIK.EDU Plus adalah lembaga konsultan psikologi yang bergerak di bidang pendidikan yang berdiri pada tahun 2007. Integralitas pelayanan menjadi fokus kami, dimana tidak hanya individu dalam konteks anak didik saja. Melainkan juga para orang tua dan guru sebagai elemen penggerak dan sangat penting dalam kesuksesan sebuah pendidikan. Sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang profesional, komprehensif dan akurat kepada pengguna jasa layanan kami. Misi utama Lembaga konsultan ini adalah mengoptimalkan aspek kognitif, afektif dan motorik anak usia dini, pelajar, mahasiswa, guru dan orang dewasa melalui pelayanan assesmen psikologik yang berorientasi pada ketepatan diagnostik dan penanganan, peningkatan keterampilan melalui kursus dan pelatihan serta memberikan pelayanan konseling psikologik.

BERANDA

Sabtu, 17 Desember 2011

Cukup kuatkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat pendidikan di Indonesia?

Oleh : ANI KHAIRANI

Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Negara kita Indonesia, dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Menurut ketetapan MPR No. II/MPR/1968, Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia dan negara kita. Di samping itu, bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Kesadaran dan cita-cita moral Pancasila sudah berurat berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia,yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan, jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia secara pribadi, dalam hubungan dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah, dan kebahagiaan rohaniah. Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, maka Pancasila itu bukanlah lahir, atau baru dijelmakan, tetapi sebenarnya, dengan adanya kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, Pancasila itu bangkit kembali " ( M. Nasroen, dalam Pantjasila Pusaka Lama , 1954 )Oleh sebab Pancasila diakui sebagai pandangan hidup bangsa, maka sudahseharusnya prinsip-prinsip itu di sampaikan kepada generasi muda melalui pendidikan dan pengajaran.
Selama enam puluh enam tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik, sejak jaman demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, era Orde Baru hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat ini. Di setiap jaman, Pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah.
Sejak 1998, kita memasuki era reformasi. Di satu sisi, kita menyambut gembira munculnya fajar reformasi yang diikuti gelombang demokratisasi di berbagai bidang. Namun bersamaan dengan kemajuan kehidupan demokrasi tersebut, ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama: Di manakah Pancasila kini berada?. Pertanyaan ini penting dikemukakan karena sejak reformasi 1998, Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik.
Menurut Habibie, 2011 (dalam TempoInteraktif.com) ada sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah “lenyap” dari kehidupan kita. Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Situasi dan lingkungan kehidupan bangsa pada tahun 1945 — 66 tahun yang lalu — telah mengalami perubahan yang amat nyata pada saat ini, dan akan terus berubah pada masa yang akan datang. Beberapa perubahan yang kita alami antara lain: (1) terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya; (2) perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) yang tidak diimbagi dengan kewajiban asasi manusia (KAM); (3) lonjakan pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap “manipulasi” informasi dengan segala dampaknya.
Ketiga perubahan tersebut telah mendorong terjadinya pergeseran nilai yang dialami bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada umumnya, termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan reaktualisasi nilai-nilai pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar. Kebelum-berhasilan kita melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila tersebut menyebabkan keterasingan Pancasila dari kehidupan nyata bangsa Indonesia.
Jika kita mengingatkan kembali akan tujuan pendidikan nasional, Dalam Tap. MPR No.II / MPR / 1988 tentang GBHN tercantum : Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitasmanusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan,  Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.Pendidikan nasional harus juga mampu menumbuhkan dan memperdalamrasa cinta kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikapserta perilaku yang inovatif. Dengan demikian pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 4), tertera :Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan yang berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan rohani dan jasmani, berkepribadianyang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, dasar pendidikan Nasional adalah Falsafah Negara Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
Tujuan Nasional ini perlu dilihat kembali dari sudut pandang yang lebih segar dan komprehesif. Perlu usaha yang lebih serius merumuskan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam tujuan pendidikan nasional untuk menjadi penggerak reaktualisasi nilai-nilai Pancasila. Tujuan Nasional ini harus dikhususkan langsung menjadi tujuan institusional, yaitu tujuan tiap lembaga pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan institusional yang masih sangat umum ini masih perlu diuraikan menjadi tujuan kurikuler dan selanjutnyadalam tujuan instruksional umum lazim dikenal sebagai TIU dan tujuaninstruksional khusus atau TIK. Buku pedoman kurikulum yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menguraikan tujuan sampai tingkat TIU, sehingga guru mendapat kesempatan untuk merumuskan TIK. Di sini kita harus hati-hati dan jangan memandang TIK sebagai tujuan yang terpenting yang harus dicapai. Kita keliru bila menganggap bahwa tujuan yang harus dikejar guru adalah TIK. Tujuan pendidikan apa yang ditentukan sebagai tujuan pendidikan nasional. Jadi TIK harus dipandang sebagai langkah untuk mencapai TIU, dan TIU suatu langkah pula guna mencapai tujuan kurikuler dan seterusnya sehingga segala usaha sekolah akhirnya bermuara pada tujuan pendidikan nasional.  . (dalam www.scribd.com/doc/52637003/asas-asas-kurikulum
Berdasarkan penjabaran diatas,  untuk menjawab pertanyaan  Cukup kuatkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat pendidikan di Indonesia? Maka disimpulkan bahwa  Pancasila akan kokoh dan harus dikeluarkan kembali dari lorong persembunyiannya. Para tokoh dan cendekiawan di kampus-kampus serta di lembaga-lembaga kajian lain untuk secara serius merumuskan implementasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam lima silanya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dalam konteks masa kini dan masa depan. Yang juga tidak kalah penting adalah peran para penyelenggara Negara dan pemerintahan untuk secara cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan implementasi nilai-nilai Pancasila tersebut dalam berbagai kebijakan yang dirumuskan dan program yang dilaksanakan. Hanya dengan cara demikian sajalah, Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup akan dapat ‘diaktualisasikan’ lagi dalam kehidupan kita. Memang, reaktualisasi Pancasila juga mencakup upaya yang serius dari seluruh komponen bangsa untuk menjadikan Pancasila sebagai sebuah visi yang menuntun perjalanan bangsa di masa datang sehingga memposisikan Pancasila menjadi solusi atas berbagai macam persoalan bangsa. Melalui reaktualisasi Pancasila, dasar negara itu akan ditempatkan dalam kesadaran baru, semangat baru dan paradigma baru dalam dinamika perubahan sosial, politik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan masyarakat Indonesia.

SUMBER:
Diktat Kuliah, Asas-Asas Kurikulum, dalam http://www.scribd.com/doc/52637003/asas-asas-kurikulum
Masri Prima, 2009 Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara, dalam http://www.g-excess.com/4401/kedudukan-fungsi-serta-implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara/
Bacharuddin Jusuf Habibie, 2011. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. TempoInteraktif.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar